BAB I
PENDAHULUAN
Sudah
menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu Negara pun yang dapat memenuhi
kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam
Negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antar Negara
adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya
adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli
dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai
jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar
atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di
tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya
sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya
kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu
ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Letter Of Credit
Secara definitif, yang
dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang
diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
Pengertian secara umum
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of Credit
merupakan instrumen keuangan atau dokumen yang umumya diterbitkan oleh suatu
bank dan menjamin pembayaran wesel pelanggan bank sampai suatu jumlah yang
dinyatakan dalam suatu periode yang telah ditentukan. L/C menggantikan kredit
pembeli dengan kredit bank dan meniadakan resiko penjual.
Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan
beberapa akad, yaitu:
1.
Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C
Impor adalah:
a) Wakalah
bil Ujrah;
b) Wakalah
bil Ujrah dengan Qard;
c) Murabahah;
d) Salam
atau Istishna dan Murabahah;
e) Wakalah
bil Ujrah dan MUdharabah;
f) Musyarakah;
dan
g) Wakalah
bil Ujrah dan Hawalah.
2.
Pembiayaan L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor
adalah:
a) Wakalah
bil Ujrah;
b) Wakalah
bil Ujrah dan Qardh;
c) Wakalah
bil Ujrah dan Mudharabah;
d) Musyarakah;
dan
e) Ba’I
dan Wakalah.
Dalam
menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis yang perlu dilakukan
adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi
kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
b. Jika
nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah
mengidentifikasi apakah nasabah memiliki
dana atau tidak.
c. Jika
nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad Mudharabah
atau Murabahah.
d. Jika
nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah
nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah
cukup, Bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana
nasbah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan
Qardh atau Musyarakah atau Murabahah.
e. Jika
nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi
apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
f. Jika
nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh Bank Islam adalah
akad Mudharabah atau Murabahah.
g.
Jika nasbah memiliki dana, langkah
selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stok atau bukan. Jika ready stok, akad yang dapat digunakan
adalah Ba’I dan Wakalah. Namun, jika bukan ready
stok, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut
termasuk goods in process atau bukan.
Jika goods in process, akad yang
dapat digunakan adalah Mudharabah. Jika bukan goods in process, maka Bank Islam tidak layak membeikan pembiayaan.
h.
Jika nasabah memiliki dana, langkah
selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dilmiliki nasbah tersebut
cukup atau tidak. Jika dana yang nasabah miliki cukup, Bank Islam dapat
menggunakan akadWakalh bil Ujrah. Namun, jika dana yang nasbah miliki tidak
cukup, akad yang dapat digunakanadalah Wakalah bi Ujrah dan Qardh atau
Musyarakah.
Di dalam Letter of Credit terdapat dua hal pokok
yang harus dipahami, yaitu :
a. Bank
hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang. Hal ini berarti
bahwa bank hanya berkewajiban untuk membayar berdasarkan dokumen-dokumen yang
secara fisik sesuai dengan yang diminta di dalam L/C. Bank tidak bertanggung
jawab mengenai uraian, jumlah, kualitas, nilai, kondisi dan keberadaan barang
secara fisik yang berhubungan dengan dokumen-dokumen tersebut.
b. L/C
merupakan kontrak atau perikatan terpisah dan independen dari sale contract.
Sales contract merupakan perikatan antara buyer dan seller, yang menggambarkan
kewajiban masing-masing. Bank tidak perlu memperhatikan apakah kedua belah
pihak memenuhi persyaratn kontrak atau tidak. Bank akan membayar semata-semata
tergantung apakah persyaratan L/C telah terpenuhi oleh seller (beneficiary)
atau belum.
B.
Unsur-Unsur
Letter of Credit
Dalam
L/C terdapat beberapa unsure pokok, antara lain :
1. Credit
Substitution (substitusi kredit). L/C diterbitkan oleh opening bank atas
permintaan applicant dan L/C merupakan jaminan pembayaran dari opening bank
kepada beneficiary. Sehingga dengan L/C tersebut opening bank menggantikan atau
mensubstitusikan kredibilitas applicant
dengan kredibilitas bank yan bersangkutan.
2. Jaminan
bank untuk membiayai (promise to pay).
3. Syarat-syarat
tertentu (term dan condition). L/C merupakan jaminan pembayaran bersyarat
(conditional guarantiee) dalam arti pembayaran dilakukan sepanjang beneficiary
telah memenuhi persyaratn dalam L/C (term dan condition).
4. Parties
(pihak-pihak yang terlibat). Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C
adalah applicant (importir), opening bank (pembuka bank), dan beneficiary
(eksportir).
5. Waktu
(time).
C.
Syarat-syarat
Letter Of Credit
Letter of credit yang
dibyka oleh suatu bank harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
1. Menyebutkan
nama dan alamt penerima (eksportir) dan pemohon (ilportir) dengan jelas.
2. Menyebutkan
masa berlakunya letter of credit.
3. Mencantumkan
nama bank penerus (advising bank) yang dituju.
4. Mencantumkan
dengan tegas jenis letter of credit.
5. Uraian
tentang barang harus jelas dan tegas.
6. Ketentuan-ketentuan
atau syarat-syarat dalam letter of credit harus jelas dan tidak berbelit-belit
dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary).
7. Menyatakan
behwa letter of credit tunduk pada Unifom Costums and Practice for Documentary
Credit (UCPDC) dengan mencantumkan klausal yang berbunyi “This subject to
Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC
Publication 500”.
Jelaslah bahwa
persyaratan-persyaratan umum umum sebagaimana diuraikan di atas hars dipenuhi dalam
setiap pembukaan letter of credit oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
terutama pihak bank.
Secar umum dapat dikemukakan bahwa prosedur
penerbitan atau pembukaan letter of credit oleh para pihak adalah sebagai
berikut :
1. Penyusunan
kontrak antara importir dan eksportir yang antara lain tentang kesepakat jual
beli.
2. Importir
mrminta pihak bank (issuing bank) untuk membukakan letter of credit atas nama
eksportir berdasarkan persyaratn dan kondisi tertentu yang dicantumkan dalam
letter of credit.
3. Issuing
bank mengirimkan letter of credit ke advising bank (bank yang menerima perintah
dari issuing bank) yang tercantum dalam letter of credit.
Adapun mengenai
data-data yang harus dicantumkan dalam formulir aplikasi letter of credit
adalah sebagai berikut:
a. Nama
dan alamat eksportir (beneficiary).
b. Nama
dan alamat pembeli atau pemohon (importir).
c. Nilai
letter of credit yang dibuka dengan shipping term yang telah disetujui
(FOB/CIF/C&F).
d. Jenis
letter of credit.
e. Syarat
pembayaran.
f. Uraian
barang.
g. Dokumen-dokumen
yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya.
h. Masa
berlakunya letter of credit dengan menetapkan tanggal berakhirnya.
i.
Tanggal pengapalan terakhir.
j.
Pelabuhan bongkar maut.
k. Persyaratn
barang yang harus dikirim oleh eksportir.
l.
Ketentuan-ketentuan khusus yang diperlukan.
m. Cara
penyampaian leter of credit lewat surat atau teleks, dan sebagainya.
D.
Jenis-Jenis
L/C
Adapun
jenis-jenis L/C antara lain:
1. Revocable
L/C.
Yaitu
L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembuka (opening bank) tanpa penberitahuan
terlabih dahulu kepada beneficiary.
2. Irrevocable
L/C.
Yaitu
L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak
yang terlibat.
3. Sight
L/C.
Merupakan
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh
eksportir kepada advise bank.
4. Usance
L/C.
Merupakan
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya
1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setalah penunjukan dokumen.
5. Restricted
L/C.
Yaitu
L/C yang penbayarannya penerusan L/C hanya batasi kepada bank-bank tertentu
yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted
L/C.
Adalah L/C yang
membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
7. Red
clause L/C.
Merupakan
L/C dimana bank pembuka L/C member kuasa kepada bank pembayar untuk membayar
uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokmen.
8. Transferable
L/C.
Merupakan
L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh
niali L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9. Revolving
L/C.
Yaitu L/c yang
dapat dilakukan secara berulang-ulang.
Selain jenis-jenis L/C,
maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelasaian
L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan
meliputi:
a) Bill
of lading (B/L) atau konosemen.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1) Bukti
tanda pengiriman.
2) Bukti
kontrak pengangkutan dan penyerahan barang.
3) Bukti
pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
b) Faktur
(invoice).
Merupakan daftar perincian harga
dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai
tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
c) Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan
menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir
apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
d) Daftar
pengepakan (packing list).
Merupakan daftar uraian
barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
e) Certificate
of origin.
Merupakan surat keterangan asal
barang yang diekspor.
f) Certifate
of inspection.
E.
Keuntungan
dan Kelemahan Letter of Credit
Dengan menggunakan
sistem pembayaran Letter of Credit, terdapat beberapa keuntungan dan kelemahan
baik bagi importir maupun eksportir.
1. Keuntungan
Letter of Credit.
a. Bagi
impotir.
1) Dapat
menetukan jenis-jenis dokumen.
2) Dapat
menentukan tanggal pengapalan barang.
3) Dapat
meminta fasilitas kredit.
4) Lebih
efesien dan aman.
b. Bagi
eksportir.
1) Kecepatan
dan keamanan pembayaran.
2) Terhindar
dari pembatalan L/C secara sepihak.
3) Dapat
meminta tambahan jamina dari bank lain.
4) Terhindar
dari resiko transfe-transfer risk.
5) Penguasaan
dokumen dan barang.
6) Dapat
meminta fasilitas kredit.
7) Lebih
efesien.
2. Kelemahan
Letter of Credit.
a. Memerlukan
biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya. Importir
harus mengeluarkan biaya untuk profesi pembukaan L/C, biaya telekomonikasi,
pemeriksaan dokumen dan lain-lain.
b. Pembatalan
L/C sulit dilakukan.
c. Resiko
unplaid, dimana eksportir menanggung resiko dilolaknya pembayaran oleh bank
apabila dolumen yang diserahkan mengandung penyimpangan atau discrepancies
terhadap syarat-syarat L/C.
d. Tidak
ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak.
e.
Risiko
transfer dan risiko politik dari negara importir. Apabila eksportir menerima
L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi dan L/C tersebut tidak
dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir tersebut akan menerima
risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena ditutupnya issuing bank.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
transaksi perdagangan baik di dalam maupun luar Negeri, terjadi hubungan jual
beli antar penjual dan pembali. Untuk kelancaran transaksi perdagangan tersebut
diperlukan adanya suatu kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dengan
tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Letter
of credit atau L/C Dalam Negeri maupun Letter of Credit Luar Negeri merupakan
salah satu bentuk jasa bank yang bertujuan untuk memperlancar transaksi
perdagangan atau jual beli barang dari stu tempat ke tempat lainnya, baik yang
bersifat lokal maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah,
Hukum Perbankan Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.
Karim, Abdurrahman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2010.
Sumardji, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen:
2006.
http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.