تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ

Sekuat-kuat perkara yang batil.
Tetap akan kalah dengan selemah-lemah kebenaran.
Kerana yang haq akan tetap haq walau selemah mana ia.
Kerana yang batil akan kekal batil walau sekuat mana pun ia.
Dan pada Allah itu ada kebenaran yang nyata.
Allah itu cinta pada kebenaran.
Allah itu benci pada kebatilan.
Dan sesiapa yang meminta pertolongan selain dari Allah.
Maka dia adalah golongan yang jauh dari rahmat Allah.
Moga kita terpelihara dari manusia yang berniat buruk terhadap hidup kita yang menjadikan syaitan itu pembantu untuk mencapai segala hajat mereka.

Itu Aku..



Aku manusia. 

Sadar dengan sesadarnya.. 
bisa marah saat kedaaan benar-benar menyebalkan.

Memaafkan berakali-kali dan di sakiti berkali-kali pula. aku nggak dendam. hanya kecewa dan marah pada diri sendiri. 

sudahlah.
pahami. 

Aku manusi sangat normal, punya kelebihan dan kekurangan. sama sepertimu. 

mengerti. 
dan lupakan..

aku ingin kembali menjadi manusia fitrah "seperti" bayi dulu. 


jika aku marah. jika aku tak mengenakkan. ingatkan aku pelan-pelan
"Hei. shafi... arti namamu jernih dan lembut.. ayoo jadi manusia yang paling gampang memaafkan. bukan marah " :)


Kecewa itu Penyempurna :)


Berapa kali dikecewakan manusia? Berapa kali jiwa yang kau cinta namun ternyata justru menghianatimu? Berapa kali orang yang kau percaya justru hanya seorang perekayasa cinta?
Lalu karena kekecewaanmu itu, kau ceritakan pada mereka yang sama kecewanya padamu, sehingga menjadi "kumpulan orang yang kecewa". Padahal, bisa jadi "bahkan" dengan kumpulan orang yang pernah merasakan kecewapun kau akan kecewa juga.

yang kecewa itu yang sakit hatinya
yang kecewa itu yang salah niatnya
bagaimana mungkin, penyakit hati yang dirasakannya harus orang lain yang menanggungnya
bagaimana mungkin imannya yang compang camping, lalu menyalahkan iman orang lain

Saat kecewa...
Periksa niat, jangan-jangan ia tergelincir..
Saat kecewa...
Periksa amalan, jangan-jangan ia hanyalah kumpulan kata bukan aksi nyata
Saat, kecewa..
Periksa hati, jangan-jangan ia salah sandaran
Saat kecewa...
Periksa kemampuan, jangan-jangan tak mampu menjadi pemain dalam perjalanan panjang ini
Saat kecewa...
Periksa nyali, jangan-jangan ia menciut saat melihat tantangan

Yang terpenting...
Saat kecewa...
Koreksi baik-baik ibadah yang dilakukan, jangan-jangan hanya untuk dijadikan tontonan..

Adalah sebuah kegilaan seseorang yang ingin menampakan ibadahnya pada manusia, bagaimana mungkin dia menginginkan penerimaan disis Allah.

Jika ingin tegar, yakinkan lah. Bicaralah baik-baik dengan hatimu, ingat-ingat kembali episode hidupmu. Hitung jiwa-jiwa yang lalu lalang dikehidupanmu, yang datang atas nama cinta lalu pergi begitu saja.

Lalu perhatikan....

Jiwa yang mencintaimu ditiap perubahan waktu, tak slalu sama. Slalu ada pergantian, di tiap tempat yang kau kunjungi & waktu yang kau datangi. Karena esensinya bukan pada jiwa-jiwa yang mencintaimu itu. Melainkan pada peletak rasa cinta itu. Allah.

Lihatlah, betapa banyak cinta yang dititpkanNya pada jiwa yang tak sama.

Jika kau lelah, istirahatlah..Bersandar adukan kelelahanmu padaNya saja..
Jika kau kecewa pada manusia, jadikan ia pelajaran. Bahwa, Allah telah menunjukan, tak ada yang pantas menerima cinta tulusmu, kecuali Dia. Berbahagialah karena diberi rasa kecewa, karna dengannya, kau tau bahwa hanya Allah yang maha sempurna. :)

Maka, Kecewa itu memang penyempurna :)




#Repost :)





Candys Land ;)






Sejarah Peradaban Islam




KATA PENGANTAR
          Segala puji dan sanjungan hanya berhak kita panjatkan kehadirat allah SWT. yang telah  membentangkan  dua jalan untuk hambanya dan berkuasa menunjuki hati hambanya hidayah dan cahayanya. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada jungjungan kita nabi Muhammad SWA.
            Kami membuat makalah ini  dengan tujuan untuk memenuhi tugas kuliah, selain itu kami memiliki keinginan untuk mempelajari atau mengambil hikmah dari sejarah peradaban Islam di masa Al-Murabithun. Makalah ini cukup kita jadikan sebagai peringatan tatkala kita terjun dalam dunia kepemimpinan atau menjadi seorang pemimpin. 
Kami harap makalah ini, dapat memutivasi para pembaca, sehingga kalian semua dapat mengambil pelajaran atau hikmah-hikmah dari isi makalah ini. Dan mudah-mudahan para pembaca dan kita semua memperoleh manfaat dari Allah SWT. Amin !!!






  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al- Murabithun merupakan nama suatu kerajaan Islam di Magrib (Afriks Utara) yang pada mulanya merupakan gerakan keagamaan yang kemudian berkembang menjadi gerakan religio-militer. Kemunculan Dinasti Al-Murabitun yang berawal dari suatu gerakan keagamaan juga mendorong kemajuan dalam bidang ilmu agama.
Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa kejayaan umat Islam pada masa itu terutama dicapai dalam bidang ilmu pemgetahuan. Para ahli sejarah menyebutkan pada masa pemerintahan Dinasti Al-Murabhitun berbagai ilmu pengetahuan dikembangkan oleh kaum muslimin dari berbagai aspek, seperti ilmu bahasa, kedokteran, pertanian, seni, geografi, astronomi dan ilmu filsafat yang mendapatkan banyak kritik dari para ulama pada masa itu.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah dissini kami memiliki beberapa permasalahan yaitu :
1.      Bagaimana asal mula berdirinya Dinasti Murabithun ?
2.      Bagaimana sejarah kejayaan dan kemunduran Dinasti Al-Murabithun ?

 







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Asal Mula Berdirinya Dinasti Murabithun
Murabithun atau Al-Murawiyah (448-541/1056-1147), merupakan salah satu Dinasti Islam yang berkuasa di Maghrib. Nama Al-Murabithun berkaitan dengan nama tempat tinggal mereka (ribath).[1] Murabithun (ribath) sejenis benteng pertahanan Islam yang berada di sekitar masjid. Masjid mempunyai multifungsi sebagai tempat ibadah, penyebaran dakwah sekaligus sebagai benteng pertahanan. Anggota pertamanya berasal dari Lamtuna bagian dari suku Sanhaja yang suka mengembara di padang Sahara.  Salah satu kebiasaan mereka menggunakan cadar yang menutupi wajah di bawah mata, kebiasaan ini dinamakan Mulatstsamun (para pemakai cadar) yang kadang-kadang menjadi sebutan lain bagi kaum Murabithun.
Ibu kota al-Murabithun ialah Marakesy yang didirikan oleh pemimpin mereka yang kedua, Yusuf ibn Tasyfin, 454/ 1062. Mereka juga berjasa mengIslamkan penduduk pantai barat Afrika, dan melintasi Sahara hingga ke Sudan di timur benua Afrika itu. Mereka mengakui khilafah Abbasiyah dan menganut mazhab Maliki yang tersebar luas di Afrika Utara. Akhirnya, al-Murabithun ditundukkan oleh al-Muwahhidun yang telah menguat di Afrika Utara.
 Pada abad ke sebelas pemimpin Sanhaja, Yahya bin Ibrahim, melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Dan sekembalinya dari Arabia, ia mengundang Abdullah bin Yasin seorang alim terkenal di Maroko, untuk membina kaumnya dengan keagamaan yang baik, kemudian beliau dibantu oleh Yahya bin Umar dan saudaranya Abu Bakar bin Umar. Perkumpulan ini berkembang dengan cepat, sehingga dapat menghimpun sekitar 1000 orang pengikut.[2]
Di bawah pimpinan Abdullah bin Yasin dan komando militer Yahya bin Umar mereka berhasil memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke Wadi Dara, dan kerajaan Sijil Mast yang dikuasai oleh Mas’ud bin Wanuddin. Ketika Yahya bin Umar meninggal dunia, jabatannya diganti oleh saudaranya, Abu Bakar bin Umar, kemudian ia menaklukkan daerah Sahara Maroko. Setelah diadakan penyerangan ke Maroko tengah dan selatan selanjutnya menyerang suku Barghawata yang menganut paham bid’ah. Dalam penyerangan ini Abdullah bin Yasin wafat (1059 M). Sejak saat itu Abu Bakar memegang kekuasaan secara penuh dan ia berhasil mengembangkannya.
Abu Bakar berhasil menaklukkan daerah Utara Atlas Tinggi dan akhirnya dapat menduduki daerah Marakesy (Maroko). Kemudian ia mendapat berita bahwa Buluguan, Raja Kala dari Bani Hammad mengadakan penyerangan ke Maghrib dengan melibatkan kaum Sanhaja. Mendengar berita itu ia kembali ke Sanhaja untuk menegakkan perdamaian. Setelah berhasil memadamkan, ia menyerahkan kekuasaanya kepada Yusuf bin Tasyfin pada tahun 1061.[3]
Gerakan Al-Murabithah didirikan oleh suku Lamtunahaaa, yakni kelompok suku nomade Barbar yang mendiami Gurun Sahara antara Maroko bagian selatan, tepi sungai Sinegal hingga Singai Niger. Secara kronologis, gerakan Al-Murabithun diawali ketika seorang pemimpin suku Lamtunah bernama Yahya bin Ibrahim Al-Jaddali melakukan perjalanan haji ke tanah suci. Akibat perjalanan itu, ia menyadari akan perlunya perbaikan dalam bidang agama bagi rakyatnya. Dalam perjalanan pulang dari Mekah, di suatu tempat yang bernama Naflis, ia bertemu dengan seorang guru sufi bernama Abdullah bin Yasin al-Jazuli. Selanjutnya Yahya berhasil mengajak Ibnu Yasin untuk bersedia mengajarkan agama yang benar kepada rakyatnya.[4]
Namun demikian, dakwah dan ajaran agama yang disampaikan Ibnu Yasin kurang mendapat sambutan karena hanya diikuti oleh tujuh atau delapan orang saja, dua orang diantaranya bernama Abu Bakar bin Umar. Oleh sebab itu, Ibnu Yasin mengajak beberapa orang menuju sebuah pulau di Senegal, dan disanalah ia bersama dengan para pengikutnya mendirikan ribbath. Dari sinilah awal mula penamaan Al-Murabbithah, sedangkan para pengikutnya disebut Al-Murabithun.
Kemajuan yang dicapai oleh Dinasti ini ialah ketika gerakan itu dipimpin oleh Yusuf bin Tasyfin sejak tahun 453-498 H. yusuf menjdi satu-satunya penguasa Al-Murabithah yang merupakan daulah Barbar pertama yang mampu menguasai sebagian besar daratan Aafrika Utara bagian Barat.
Pada tahun 1062 M, Yusuf bin Tasyfin mendirikan ibu kota di Maroko. Dia berhasil menaklukkan Fez (1070 M) dan Tangier (1078 M). Pada tahun 1080-1082 M, ia berhasil meluaskan wilayah sampai ke Al-Jazair. Dia mengangkat para pejabat Al-Murabithun untuk menduduki jabatan Gubernur pada wilayah taklukannya, sementara ia memerintah di Maroko.[5] Yusuf bin Tasfin meninggalkan Afrika pada tahun 1086 M dan memperoleh kemenangan besar atas Alfonso VI (Raja Castile Leon), dan Yusuf bin Tasfin mendapat dukungan dari Muluk At-Thawa’if dalam pertempuran di Zallaqah. Ketika Yusuf bin Tasfin meninggal dunia, ia mewariskan kepada anaknya, Abu Yusuf bin Tasyfin. Warisan itu berupa kerajaan yang luas dan besar terdiri dari negeri-negeri Maghrib, bagian Afrika dan Spanyol. Ali ibn Yusuf melanjutkan politik pendahulunya dan berhasil mengalahkan anak Alfonso VI (1108 M). Kemudian ia ke Andalusia merampas Talavera Dela Rein.
Lambat laun Dinasti Al- Murabithun mengalami kemunduran dalam memperluas wilayah. Kemudian Ali mengalami kekalahan pertempuran di Cuhera (1129 M). kemudian ia mengangkat anaknya Tasyfin bin Ali menjadi Gubernur Granada dan Almeria. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan moral kaum Murabithun untuk mempertahankan serangan dari raja Alfonso VII. Masa terakhir Dinasti Al-Murabithun tatkala dikalahkan oleh Dinasti Muwahhidun yang dipimpin oleh Abdul Mun’im. Dinasti Muwahhidun menaklukkan Maroko pada tahun 1146-1147 M yang ditandai dengan terbunuhnya penguasa Al-Murabithun yang terakhir, Ishak bin Ali.[6]
Dinasti Al- Murabithun memegang kekuasan selama 90 tahun, dengan enam orang penguasa yaitu: Abu Bakar bin Umar, Yusuf bin Tasyfin, Ali bin Yusuf, Tasyfin bin Ali, Ibrahim bin Tasfin, Ishak bin Ali. Penguasa-penguasa di Afrika Utara ini menjadi pendukung para penulis, filosofis, para penyair, dan arsitektur bangsa Spanyol. Masjid agung di Themsen dibangun tahun 1136. Memperbaiki masjid Qairuwan menurut desain Spanyol, dan membangun kota Maroko menjadi ibu kota kerajaan dan pusat keagamaan. Daulah Murabithun inilah yang pertama membuat dinar memakai huruf Arab dengan tulisan Amirul Mukminin dibagian depan mencontoh uang Abbasiyah dan bertuliskan kalimat iman dibagian belakang. Pembuatan uang ini dicontoh oleh Alfonso VIII dengan kalimat Amir al-Qatuliqun (Pemimpin Katolik) di bagian depan dan Amam al-Bi’ah Almasihiyah (pemimpin gereja Kristen) pada bagian belakang.

B.     Masa kejayaan Dinasti Al-Murabithun
Dinasti Murabithun mengalami kemajuan ketika berada di bawah kepemimpinan Yusuf bin Tasyfin (1061-1106 M).[7] Ia memperluas kekuasaannya ke Fes, kemudian ke Tlemsan dan Aljazair, hingga mencapai pegunungan Kabyles. Prestasi ini menunjukkan bahwa murabithun merupakan dinasti suku Barbar yang pertama kali berhasil menguasai sebagian besar wilayah Afrika Utara bagian barat.
Atas pestasi itu Yusuf bin Tasyfin diminta bantuan oleh al-Mu’tamid, penguasa bani Abbas di Andalusia yang sedang terancam oleh pasukan Kristen yang dipimpin oleh raja alfonso VI dari kerajaan castilia. Dalam pertempuran hebat yang terjadi di Zallaqah pada 23 Oktober 1086 M, pasukan tentara Islam  (sekitar 20.000 orang) itu memukul mundur pasukan Castilia, dan memperoleh kemenangan besar atas Alfonso VI (Raja Castile Leon). Merasa berpengalaman dan berhasil menghadapi musuh di Eropa, Yusuf bin Tasyfin dengan pasukannya kembali ke Eropa lagi pada tahun 1090 M. Mereka menguasai Granada, Sevilla dan kota-kota penting lainnya. Dengan demikian, Yusuf bin Tasyfin berhasil menguasai wilayah kerajaan muslim di Eropa, kecuali Toledo.
Kedatangannya yang kedua kali ke andalusia menyadarkan Yusuf bin tasyfin bahwa kelemahan politik dan keruntuhan moral rakyat al-Mu’tamid,mengharuskan murabithun menguasai andalusia. Yusuf kemudian meminta para ulama di Granada dan Malaga untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa para penguasa Muslim di Andalusia tidak cakap dalam menjalankan pemerintahan karena telah menyeleweng dari ajaran al-Qur’an. Fatwa tersebut ternyata mendapat dukungan dari para ulama timur, termasuk ulama terkenal yang bernama al-Ghozali. Fatwa tersebut dijadikan dasar oleh Yusuf untuk menguasai Andalusia dan memerangi para penguasa yang tidak bersedia wilayahnya dikuasai Murabithun. Ternyata tekad Yusuf tidak hanya menghapuskan kekuasaan kristen dan raja-raja kecil di Spanyol, tetapi dia bermaksud agar Spanyol menjadi bagian dari kekuasaan Murabithun di daratan Afrika Utara.[8]
Bersamaan dengan penaklukan di Aledo, pada 1090 Granada dapat dikuasai tanpa peperangan. Kemudian pada tahun berikutnya Cordova jatuh ketangan Yusuf dan menjadikannya ibu kota kedua di samping Maroko di Afrika Utara, selanjutnya Yusuf menaklukkan seluruh  wilayah di Spanyol Selatan. Dari sana ia terus ke wilayah Spanyol utara hingga pada akhirnya pada tahun 1094 kota Badajoz dapat dikuasainya. Pada 1095 kota Seville dikuasainya bahkan al-Mu’tamid ibn Abbad ditangkap, kemudian dibuang ke Afrika Utara. Upaya penaklukan tidak berhenti disana, tetapi terus dilakukan denga kemenangan demi kemenangan hingga pada 1102 Valencia dapat direbut. Selanjutnya pada 1107, Saragossa pun dikuasai Yusuf.
Kegemilangan Yusuf tersebut tidak brlangsung lama, karena pada tahun 1107 M, dia wafat. Dia  kemudian mewariskan kekuasaannya kepada putranya yang bernama Ali ibn Yusuf berupa imperium yang sangat luas, mulai dari wilayah Magrib, sebagian Afrika Utara, hingga Spanyol islam yang membentang ke utara sampai ke Praha. Ali tidak secakap ayahnya dalam menjalankan pemerintahannya. Kendati demikian, Ali sering pula memimpin pasukannya berjihad melawan orang-orang Kristen yang belum dikuasai oleh para pendahulunya. Beberapa daerah yang dikuasi kristen dapat direbutnya. Selain itu masa pemerintahan Ali diketahui banyak menghasilkan beberapa bangunan megah. Para arsitek dan pekerja bangunan dari Andalusia berdatangan ke Marrakesh. Mereka membuat rencana bangunan dan mengajarkan teknik-teknik bangunan dengan memasukkan konsep dekorasi dan aksesori bangunan bergaya Mesir yang dipadukan dengan gaya Irak.
Disinilah mulai bermunculan bangunan-bangunan baru yang cukup megah dan cukup artistik, seperti istana di Marrakesh, Dar al-Hajar, Masjid Ja’o di Tilimsan, Masjid Qayrawan di Fez, Masjid Agung al-Jeria serta bangunan-bangunan lainnya yang saat itu dapat dikatakan sebagai keagungan bangsa Barbar hasil peninggalan Murabithun. Namun kini semuanya itu tinggal puing-puing saja karena telah hancur dimakan zaman dan sebagainya karena serangan musuh.
C.    Masa kemunduran Dinasti Murabhitun
Menurut catatan sejarah, pemimpin dan amir murabithun berjumlah enam orang. Dari enam orang itu, empat yang pertama berhasil mengantarkan dinasti itu berkembang dan mengalami kemajuan. Mereka adalah Abdullah bin Yasin (1056-1059), Abu Bakar bin Umar (1059-1061), Yusuf bin Tasfin (1061-1107), Ali bin Yusuf (1107-1143), sedangkan dua orang amir berikutnya Ibrahim bin Tasyfin (1143-1145), dan Ishak bin tasyfin (1145-1147) tidak mampu mempertahankan kemajuan murabithun.
Sebenarnya tanda-tanda kemunduran murabithun mulai tampak sejak kepemimpinan Ali bin Yusuf  karena ia lebih berminat dalam bidang keagamaan sehingga pada masanya para ulama memperoleh kedudukan tinggi dan sangat berpengaruh pada pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila tokoh-tokoh agama dimasa itu bersikap keras terhadap penduduk yan bukan beragama islam. Lebih dari itu orang-orang Yahudi di Andalusia dipaksa membayar pajak yang cukup tinggi dengan dalih agar mereka dapat mejalankan agamanya secara bebas. Sementara itu, mereka yang kurang mampu harus meninggalkan tempat tinggalnya.[9]
Ali sebagai pemimpin pemerintahan mulai tidak memperhatikan urusan negara dan pemerintahan. Dia mulai berpuasa pada siang hari dan pada malam harinya terus bermujahadah. Akibat dari sikapnya yang tidak peduli ini, ditambah sikapnya yang menampakkan kezuhudan, maka ia terjerambah kedalam pengaruh tokoh-tokoh fiqh saat itu, sehingga keberadaannya tidak lebih dari sekedar boneka mainan di tangan mereka. Kondisi ini diperparah dengan adanya kecenderungan para fuqaha’ yang mengkafirkan orang lain dan menumpuk harta kekayaan. Dalam hal tindakan pengkafiran ini, para fuqaha’ sampai berani mengkafirkan al-Ghazali. Yang lebih ekstrim lagi mereka mengeluarkan fatwa agar kitab-kitab karya al-Ghazali, khususnya Ihya’ Ulum al-Din, dibakar dan tidak boleh ada yang tersisa dikalangan kaum muslim. Tindakan tersebut didasarkan pada suatu anggapan bahwa dalam kitab tersebut sebagian besar membahas ilmu kalam. Atas dasar itu, para pejabat negara pemegang administrasi pemerintahan lebih diarahkan agar dalam mengambil kebijaksanaan harus selalu berlandaskan fatwa-fatwa fuqaha’.[10]
 Dalam kondisi yang demikian buruk, pada 1118 kota saragossa jatuh ketangan Alfonso, raja Aragon. Raja ini memperluas pengaruhnya sampai ke Spanyol bagian selatan dengan melakukan ekspedisi militer pada 1125-1126. Ketika Ali bin Yusuf meninggal dunia pada 1143, kekuasaan diwariskan kepada putranya Ibrahim bin Tasyfin. Ibrahim pun sama seperti ayahnya kurang mempunyai kecakapan dalam menjalankan pemerintahan.
Pada masa pemerintahan Ibrahim, telah terjadi pemberontaka sebanyak dua kali, yakni pada 1144 dan 1145. Pada tahun itu pula Ibrahim meninggal dunia. Sepeninggalan Ibrahim, kepemimpinan diwariskan kepada saudaranya yang bernama Ishak bin Tasyfin, bersamaan dengan itu muncul gerakan Muwahhidun yang berhasil merebut kota Marrakesh dari kekuasaan Murabithun pada 1146. Setahun kemudian yakni pada tahun 1147 gerakan Muwahhidun berhasil melumpuhkan kekuasaan Murabithun, sekaligus membunuh Ishak bin Tasyfin. Peristiwa tersebut menandai berakhirnya kekuasaan Murabithun di Afrika  Utara dan digantikan dinasti Muwahhidun.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
     Murabithun atau Al-Murawiyah (448-541/1056-1147), merupakan salah satu Dinasti Islam yang berkuasa di Maghrib. Ibu kota al-Murabithun ialah Marakesy yang didirikan oleh pemimpin mereka yang kedua, Yusuf ibn Tasyfin, 454/ 1062. Dinasti Al-Murabhitun mengalami masa kejayaan ketika berada di bawah kepemimpinan Yusuf bin Tasyfin (1061-1106 M). Ia memperluas kekuasaannya hingga mencapai pegunungan Kabyles. Prestasi ini menunjukkan bahwa Al-Murabithun merupakan dinasti suku Barbar yang pertama kali berhasil menguasai sebagian besar wilayah Afrika Utara bagian barat. Namun kemunduran juga menimpa Dinasti Al-Murabhitun pada saat Ali bin Yusuf mulai  berminat dalam bidang keagamaan sehingga pada masanya para ulama memperoleh kedudukan tinggi dan sangat berpengaruh pada pemerintahan














DAFTAR PUSTAKA
          Azra. Azyumardi. 2001, Ensiklopedi Islam jilid 3, jakarta : Ichtia  Baru Van Hoeve
Nasution, Harun. 2002, Enslikopedi Islam Indonesia jilid 2, Jakarta : Djambatan
Thohir, Ajid. 2004,  Perkembangan Peradaban dikawasan  Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada

           




[1]Azyumardi Azra, Insiklopedi Islam jilid 3, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeva, 2001), hlm : 299
[2] Harun Nasution, Insiklopedi Islam Indonesia jilid 2, (Jakarta : Djambatan, 2002), hlm 791

[3] Azyumardi Azra, Insiklopedi Islam jilid 3, hlm : 300
[4] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban dikawasan  Dunia Islam, (Jakarta : Raja Grfindo Persada, 2004 ),    hlm : 94
[5] Azyumardi Azra, Insiklopedi Islam jilid 3, hlm : 300
[6] Ibid, hlm :300
[7] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban dikawasan  Dunia Islam, hlm : 97
[8] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban dikawasan  Dunia Islam, hlm : 99
[9] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban dikawasan  Dunia Islam, hlm : 102
[10] Ibid, hlm : 103

Letter Of Credit



BAB I
PENDAHULUAN

Sudah menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu Negara pun yang dapat memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam Negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antar Negara adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu ada yang tidak memenuhi kewajibannya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Letter Of Credit
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.[1]
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of Credit merupakan instrumen keuangan atau dokumen yang umumya diterbitkan oleh suatu bank dan menjamin pembayaran wesel pelanggan bank sampai suatu jumlah yang dinyatakan dalam suatu periode yang telah ditentukan. L/C menggantikan kredit pembeli dengan kredit bank dan meniadakan resiko penjual.[2]
 Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu:[3]
1.      Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad  yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah:
a)      Wakalah bil Ujrah;
b)      Wakalah bil Ujrah dengan Qard;
c)      Murabahah;
d)     Salam atau Istishna dan Murabahah;
e)      Wakalah bil Ujrah dan MUdharabah;
f)       Musyarakah; dan
g)      Wakalah bil Ujrah dan Hawalah.
2.      Pembiayaan L/C Ekspor
              Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah:
a)      Wakalah bil Ujrah;
b)      Wakalah bil Ujrah dan Qardh;
c)      Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah;
d)     Musyarakah; dan
e)      Ba’I dan Wakalah.

Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:[4]
a.       Mengidentifikasi kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
b.      Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi  apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
c.       Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad Mudharabah atau Murabahah.
d.      Jika nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, Bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana nasbah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan Qardh atau Musyarakah atau Murabahah.
e.       Jika nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
f.       Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh Bank Islam adalah akad Mudharabah atau Murabahah.
g.      Jika nasbah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stok atau  bukan. Jika ready stok, akad yang dapat digunakan adalah Ba’I dan Wakalah. Namun, jika bukan ready stok, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut termasuk goods in process atau bukan. Jika goods in process, akad yang dapat digunakan adalah Mudharabah. Jika bukan goods in process, maka Bank Islam tidak layak membeikan pembiayaan.
h.      Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dilmiliki nasbah tersebut cukup atau tidak. Jika dana yang nasabah miliki cukup, Bank Islam dapat menggunakan akadWakalh bil Ujrah. Namun, jika dana yang nasbah miliki tidak cukup, akad yang dapat digunakanadalah Wakalah bi Ujrah dan Qardh atau Musyarakah.
Di dalam Letter of Credit terdapat dua hal pokok yang harus dipahami, yaitu :
a.       Bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang. Hal ini berarti bahwa bank hanya berkewajiban untuk membayar berdasarkan dokumen-dokumen yang secara fisik sesuai dengan yang diminta di dalam L/C. Bank tidak bertanggung jawab mengenai uraian, jumlah, kualitas, nilai, kondisi dan keberadaan barang secara fisik yang berhubungan dengan dokumen-dokumen tersebut.
b.      L/C merupakan kontrak atau perikatan terpisah dan independen dari sale contract. Sales contract merupakan perikatan antara buyer dan seller, yang menggambarkan kewajiban masing-masing. Bank tidak perlu memperhatikan apakah kedua belah pihak memenuhi persyaratn kontrak atau tidak. Bank akan membayar semata-semata tergantung apakah persyaratan L/C telah terpenuhi oleh seller (beneficiary)[5] atau belum.

B.     Unsur-Unsur Letter of Credit
Dalam L/C terdapat beberapa unsure pokok, antara lain : [6]
1.      Credit Substitution (substitusi kredit). L/C diterbitkan oleh opening bank atas permintaan applicant dan L/C merupakan jaminan pembayaran dari opening bank kepada beneficiary. Sehingga dengan L/C tersebut opening bank menggantikan atau mensubstitusikan kredibilitas applicant[7] dengan kredibilitas bank yan bersangkutan.
2.      Jaminan bank untuk membiayai (promise to pay).
3.      Syarat-syarat tertentu (term dan condition). L/C merupakan jaminan pembayaran bersyarat (conditional guarantiee) dalam arti pembayaran dilakukan sepanjang beneficiary telah memenuhi persyaratn dalam L/C (term dan condition).
4.      Parties (pihak-pihak yang terlibat). Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah applicant (importir), opening bank (pembuka bank), dan beneficiary (eksportir).
5.      Waktu (time).

C.    Syarat-syarat Letter Of Credit
Letter of credit yang dibyka oleh suatu bank harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:[8]
1.      Menyebutkan nama dan alamt penerima (eksportir) dan pemohon (ilportir) dengan jelas.
2.      Menyebutkan masa berlakunya letter of credit.
3.      Mencantumkan nama bank penerus (advising bank) yang dituju.
4.      Mencantumkan dengan tegas jenis letter of credit.
5.      Uraian tentang barang harus jelas dan tegas.
6.      Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam letter of credit harus jelas dan tidak berbelit-belit dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary).
7.      Menyatakan behwa letter of credit tunduk pada Unifom Costums and Practice for Documentary Credit (UCPDC) dengan mencantumkan klausal yang berbunyi “This subject to Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC Publication 500”.
Jelaslah bahwa persyaratan-persyaratan umum umum sebagaimana diuraikan di atas hars dipenuhi dalam setiap pembukaan letter of credit oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama pihak bank.
 Secar umum dapat dikemukakan bahwa prosedur penerbitan atau pembukaan letter of credit oleh para pihak adalah sebagai berikut :
1.      Penyusunan kontrak antara importir dan eksportir yang antara lain tentang kesepakat jual beli.
2.      Importir mrminta pihak bank (issuing bank) untuk membukakan letter of credit atas nama eksportir berdasarkan persyaratn dan kondisi tertentu yang dicantumkan dalam letter of credit.
3.      Issuing bank mengirimkan letter of credit ke advising bank (bank yang menerima perintah dari issuing bank) yang tercantum dalam letter of credit.
Adapun mengenai data-data yang harus dicantumkan dalam formulir aplikasi letter of credit adalah sebagai berikut:
a.       Nama dan alamat eksportir (beneficiary).
b.      Nama dan alamat pembeli atau pemohon (importir).
c.       Nilai letter of credit yang dibuka dengan shipping term yang telah disetujui (FOB/CIF/C&F).
d.      Jenis letter of credit.
e.       Syarat pembayaran.
f.       Uraian barang.
g.      Dokumen-dokumen yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya.
h.      Masa berlakunya letter of credit dengan menetapkan tanggal berakhirnya.
i.        Tanggal pengapalan terakhir.
j.        Pelabuhan bongkar maut.
k.      Persyaratn barang yang harus dikirim oleh eksportir.
l.        Ketentuan-ketentuan khusus yang diperlukan.
m.    Cara penyampaian leter of credit lewat surat atau teleks, dan sebagainya.

D.    Jenis-Jenis L/C
Adapun jenis-jenis L/C antara lain:[9]
1.      Revocable L/C.
Yaitu L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembuka (opening bank) tanpa penberitahuan terlabih dahulu kepada beneficiary.
2.      Irrevocable L/C.
Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
3.      Sight L/C.
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
4.      Usance L/C.
Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setalah penunjukan dokumen.
5.      Restricted L/C.
Yaitu L/C yang penbayarannya penerusan L/C hanya batasi kepada bank-bank tertentu yang namanya tercantum dalam L/C.
6.      Unrestricted L/C.
Adalah L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
7.      Red clause L/C.
Merupakan L/C dimana bank pembuka L/C member kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokmen.
8.      Transferable L/C.
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh niali L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9.      Revolving L/C.
Yaitu L/c yang dapat dilakukan secara berulang-ulang.

Selain jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelasaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:[10]
a)      Bill of lading (B/L) atau konosemen.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1)      Bukti tanda pengiriman.
2)      Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang.
3)      Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
b)      Faktur (invoice).
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
c)      Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
d)     Daftar pengepakan (packing list).
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
e)      Certificate of origin.
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
f)       Certifate of inspection.

E.     Keuntungan dan Kelemahan Letter of Credit
Dengan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit, terdapat beberapa keuntungan dan kelemahan baik bagi importir maupun eksportir.[11]
1.      Keuntungan Letter of Credit.
a.       Bagi impotir.
1)      Dapat menetukan jenis-jenis dokumen.
2)      Dapat menentukan tanggal pengapalan barang.
3)      Dapat meminta fasilitas kredit.
4)      Lebih efesien dan aman.
b.      Bagi eksportir.
1)      Kecepatan dan keamanan pembayaran.
2)      Terhindar dari pembatalan L/C secara sepihak.
3)      Dapat meminta tambahan jamina dari bank lain.
4)      Terhindar dari resiko transfe-transfer risk.
5)      Penguasaan dokumen dan barang.
6)      Dapat meminta fasilitas kredit.
7)      Lebih efesien.
2.      Kelemahan Letter of Credit.
a.       Memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya. Importir harus mengeluarkan biaya untuk profesi pembukaan L/C, biaya telekomonikasi, pemeriksaan dokumen dan lain-lain.
b.      Pembatalan L/C sulit dilakukan.
c.       Resiko unplaid, dimana eksportir menanggung resiko dilolaknya pembayaran oleh bank apabila dolumen yang diserahkan mengandung penyimpangan atau discrepancies terhadap syarat-syarat L/C.
d.      Tidak ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak.
e.        Risiko transfer dan risiko politik dari negara importir. Apabila eksportir menerima L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi dan L/C tersebut tidak dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir tersebut akan menerima risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena ditutupnya issuing bank.



BAB III
KESIMPULAN

            Dalam transaksi perdagangan baik di dalam maupun luar Negeri, terjadi hubungan jual beli antar penjual dan pembali. Untuk kelancaran transaksi perdagangan tersebut diperlukan adanya suatu kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Letter of credit atau L/C Dalam Negeri maupun Letter of Credit Luar Negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang bertujuan untuk memperlancar transaksi perdagangan atau jual beli barang dari stu tempat ke tempat lainnya, baik yang bersifat lokal maupun internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.
Karim, Abdurrahman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT.   RajaGrafindo Persada, 2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Sumardji, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen: 2006.
http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.








[1] Abdurrahman A.Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010,  hlm. 252-254.
[2] Kasmir, SE., MM., Majeman Perbankan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 129-132.
[3] Drs. Sumadji P, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen, 2006, hlm. 434.
[4] Abdurrahman, ibid. hlm.253-254.
[5] Nama dan alamat lengkap dari penerima L/C atau eksportir.
[6] Hermansyah, SH., M. Hum., Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 95.
[7] Nama dan alamat lengkap dari pengirim L/C atau importir.
[8] Hermansyah, ibid, hal. 96.
[9] Kamir, ibid. hlm. 130-131.
[10] Ibid, hlm. 131.
[11] http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.

up