Letter Of Credit



BAB I
PENDAHULUAN

Sudah menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu Negara pun yang dapat memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam Negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antar Negara adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu ada yang tidak memenuhi kewajibannya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Letter Of Credit
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.[1]
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of Credit merupakan instrumen keuangan atau dokumen yang umumya diterbitkan oleh suatu bank dan menjamin pembayaran wesel pelanggan bank sampai suatu jumlah yang dinyatakan dalam suatu periode yang telah ditentukan. L/C menggantikan kredit pembeli dengan kredit bank dan meniadakan resiko penjual.[2]
 Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu:[3]
1.      Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad  yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah:
a)      Wakalah bil Ujrah;
b)      Wakalah bil Ujrah dengan Qard;
c)      Murabahah;
d)     Salam atau Istishna dan Murabahah;
e)      Wakalah bil Ujrah dan MUdharabah;
f)       Musyarakah; dan
g)      Wakalah bil Ujrah dan Hawalah.
2.      Pembiayaan L/C Ekspor
              Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah:
a)      Wakalah bil Ujrah;
b)      Wakalah bil Ujrah dan Qardh;
c)      Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah;
d)     Musyarakah; dan
e)      Ba’I dan Wakalah.

Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:[4]
a.       Mengidentifikasi kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
b.      Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi  apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
c.       Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad Mudharabah atau Murabahah.
d.      Jika nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, Bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana nasbah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan Qardh atau Musyarakah atau Murabahah.
e.       Jika nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
f.       Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh Bank Islam adalah akad Mudharabah atau Murabahah.
g.      Jika nasbah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stok atau  bukan. Jika ready stok, akad yang dapat digunakan adalah Ba’I dan Wakalah. Namun, jika bukan ready stok, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut termasuk goods in process atau bukan. Jika goods in process, akad yang dapat digunakan adalah Mudharabah. Jika bukan goods in process, maka Bank Islam tidak layak membeikan pembiayaan.
h.      Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dilmiliki nasbah tersebut cukup atau tidak. Jika dana yang nasabah miliki cukup, Bank Islam dapat menggunakan akadWakalh bil Ujrah. Namun, jika dana yang nasbah miliki tidak cukup, akad yang dapat digunakanadalah Wakalah bi Ujrah dan Qardh atau Musyarakah.
Di dalam Letter of Credit terdapat dua hal pokok yang harus dipahami, yaitu :
a.       Bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang. Hal ini berarti bahwa bank hanya berkewajiban untuk membayar berdasarkan dokumen-dokumen yang secara fisik sesuai dengan yang diminta di dalam L/C. Bank tidak bertanggung jawab mengenai uraian, jumlah, kualitas, nilai, kondisi dan keberadaan barang secara fisik yang berhubungan dengan dokumen-dokumen tersebut.
b.      L/C merupakan kontrak atau perikatan terpisah dan independen dari sale contract. Sales contract merupakan perikatan antara buyer dan seller, yang menggambarkan kewajiban masing-masing. Bank tidak perlu memperhatikan apakah kedua belah pihak memenuhi persyaratn kontrak atau tidak. Bank akan membayar semata-semata tergantung apakah persyaratan L/C telah terpenuhi oleh seller (beneficiary)[5] atau belum.

B.     Unsur-Unsur Letter of Credit
Dalam L/C terdapat beberapa unsure pokok, antara lain : [6]
1.      Credit Substitution (substitusi kredit). L/C diterbitkan oleh opening bank atas permintaan applicant dan L/C merupakan jaminan pembayaran dari opening bank kepada beneficiary. Sehingga dengan L/C tersebut opening bank menggantikan atau mensubstitusikan kredibilitas applicant[7] dengan kredibilitas bank yan bersangkutan.
2.      Jaminan bank untuk membiayai (promise to pay).
3.      Syarat-syarat tertentu (term dan condition). L/C merupakan jaminan pembayaran bersyarat (conditional guarantiee) dalam arti pembayaran dilakukan sepanjang beneficiary telah memenuhi persyaratn dalam L/C (term dan condition).
4.      Parties (pihak-pihak yang terlibat). Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah applicant (importir), opening bank (pembuka bank), dan beneficiary (eksportir).
5.      Waktu (time).

C.    Syarat-syarat Letter Of Credit
Letter of credit yang dibyka oleh suatu bank harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:[8]
1.      Menyebutkan nama dan alamt penerima (eksportir) dan pemohon (ilportir) dengan jelas.
2.      Menyebutkan masa berlakunya letter of credit.
3.      Mencantumkan nama bank penerus (advising bank) yang dituju.
4.      Mencantumkan dengan tegas jenis letter of credit.
5.      Uraian tentang barang harus jelas dan tegas.
6.      Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam letter of credit harus jelas dan tidak berbelit-belit dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary).
7.      Menyatakan behwa letter of credit tunduk pada Unifom Costums and Practice for Documentary Credit (UCPDC) dengan mencantumkan klausal yang berbunyi “This subject to Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC Publication 500”.
Jelaslah bahwa persyaratan-persyaratan umum umum sebagaimana diuraikan di atas hars dipenuhi dalam setiap pembukaan letter of credit oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama pihak bank.
 Secar umum dapat dikemukakan bahwa prosedur penerbitan atau pembukaan letter of credit oleh para pihak adalah sebagai berikut :
1.      Penyusunan kontrak antara importir dan eksportir yang antara lain tentang kesepakat jual beli.
2.      Importir mrminta pihak bank (issuing bank) untuk membukakan letter of credit atas nama eksportir berdasarkan persyaratn dan kondisi tertentu yang dicantumkan dalam letter of credit.
3.      Issuing bank mengirimkan letter of credit ke advising bank (bank yang menerima perintah dari issuing bank) yang tercantum dalam letter of credit.
Adapun mengenai data-data yang harus dicantumkan dalam formulir aplikasi letter of credit adalah sebagai berikut:
a.       Nama dan alamat eksportir (beneficiary).
b.      Nama dan alamat pembeli atau pemohon (importir).
c.       Nilai letter of credit yang dibuka dengan shipping term yang telah disetujui (FOB/CIF/C&F).
d.      Jenis letter of credit.
e.       Syarat pembayaran.
f.       Uraian barang.
g.      Dokumen-dokumen yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya.
h.      Masa berlakunya letter of credit dengan menetapkan tanggal berakhirnya.
i.        Tanggal pengapalan terakhir.
j.        Pelabuhan bongkar maut.
k.      Persyaratn barang yang harus dikirim oleh eksportir.
l.        Ketentuan-ketentuan khusus yang diperlukan.
m.    Cara penyampaian leter of credit lewat surat atau teleks, dan sebagainya.

D.    Jenis-Jenis L/C
Adapun jenis-jenis L/C antara lain:[9]
1.      Revocable L/C.
Yaitu L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembuka (opening bank) tanpa penberitahuan terlabih dahulu kepada beneficiary.
2.      Irrevocable L/C.
Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
3.      Sight L/C.
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
4.      Usance L/C.
Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setalah penunjukan dokumen.
5.      Restricted L/C.
Yaitu L/C yang penbayarannya penerusan L/C hanya batasi kepada bank-bank tertentu yang namanya tercantum dalam L/C.
6.      Unrestricted L/C.
Adalah L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
7.      Red clause L/C.
Merupakan L/C dimana bank pembuka L/C member kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokmen.
8.      Transferable L/C.
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh niali L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9.      Revolving L/C.
Yaitu L/c yang dapat dilakukan secara berulang-ulang.

Selain jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelasaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:[10]
a)      Bill of lading (B/L) atau konosemen.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1)      Bukti tanda pengiriman.
2)      Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang.
3)      Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
b)      Faktur (invoice).
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
c)      Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
d)     Daftar pengepakan (packing list).
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
e)      Certificate of origin.
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
f)       Certifate of inspection.

E.     Keuntungan dan Kelemahan Letter of Credit
Dengan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit, terdapat beberapa keuntungan dan kelemahan baik bagi importir maupun eksportir.[11]
1.      Keuntungan Letter of Credit.
a.       Bagi impotir.
1)      Dapat menetukan jenis-jenis dokumen.
2)      Dapat menentukan tanggal pengapalan barang.
3)      Dapat meminta fasilitas kredit.
4)      Lebih efesien dan aman.
b.      Bagi eksportir.
1)      Kecepatan dan keamanan pembayaran.
2)      Terhindar dari pembatalan L/C secara sepihak.
3)      Dapat meminta tambahan jamina dari bank lain.
4)      Terhindar dari resiko transfe-transfer risk.
5)      Penguasaan dokumen dan barang.
6)      Dapat meminta fasilitas kredit.
7)      Lebih efesien.
2.      Kelemahan Letter of Credit.
a.       Memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya. Importir harus mengeluarkan biaya untuk profesi pembukaan L/C, biaya telekomonikasi, pemeriksaan dokumen dan lain-lain.
b.      Pembatalan L/C sulit dilakukan.
c.       Resiko unplaid, dimana eksportir menanggung resiko dilolaknya pembayaran oleh bank apabila dolumen yang diserahkan mengandung penyimpangan atau discrepancies terhadap syarat-syarat L/C.
d.      Tidak ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak.
e.        Risiko transfer dan risiko politik dari negara importir. Apabila eksportir menerima L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi dan L/C tersebut tidak dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir tersebut akan menerima risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena ditutupnya issuing bank.



BAB III
KESIMPULAN

            Dalam transaksi perdagangan baik di dalam maupun luar Negeri, terjadi hubungan jual beli antar penjual dan pembali. Untuk kelancaran transaksi perdagangan tersebut diperlukan adanya suatu kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Letter of credit atau L/C Dalam Negeri maupun Letter of Credit Luar Negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang bertujuan untuk memperlancar transaksi perdagangan atau jual beli barang dari stu tempat ke tempat lainnya, baik yang bersifat lokal maupun internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.
Karim, Abdurrahman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT.   RajaGrafindo Persada, 2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Sumardji, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen: 2006.
http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.








[1] Abdurrahman A.Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010,  hlm. 252-254.
[2] Kasmir, SE., MM., Majeman Perbankan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 129-132.
[3] Drs. Sumadji P, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen, 2006, hlm. 434.
[4] Abdurrahman, ibid. hlm.253-254.
[5] Nama dan alamat lengkap dari penerima L/C atau eksportir.
[6] Hermansyah, SH., M. Hum., Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 95.
[7] Nama dan alamat lengkap dari pengirim L/C atau importir.
[8] Hermansyah, ibid, hal. 96.
[9] Kamir, ibid. hlm. 130-131.
[10] Ibid, hlm. 131.
[11] http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.

0 komentar:

Posting Komentar


up