KATA PENGANTAR
Segala puji dan sanjungan hanya berhak kita panjatkan kehadirat
allah SWT. yang telah membentangkan dua jalan untuk hambanya dan berkuasa
menunjuki hati hambanya hidayah dan cahayanya. Shalawat dan salam semoga
senantiasa terlimpahkan kepada jungjungan kita nabi Muhammad SWA.
Kami membuat
makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi
tugas kuliah, selain itu kami memiliki keinginan untuk mempelajari atau
mengambil hikmah dari sejarah peradaban Islam di masa Al-Murabithun.
Makalah ini cukup kita jadikan sebagai peringatan tatkala kita terjun dalam
dunia kepemimpinan atau menjadi seorang pemimpin.
Kami harap makalah ini, dapat memutivasi para pembaca, sehingga
kalian semua dapat mengambil pelajaran atau hikmah-hikmah dari isi makalah ini.
Dan mudah-mudahan para pembaca dan kita semua memperoleh manfaat dari Allah
SWT. Amin !!!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Al- Murabithun merupakan nama suatu kerajaan Islam di Magrib
(Afriks Utara) yang pada mulanya merupakan gerakan keagamaan yang kemudian
berkembang menjadi gerakan religio-militer. Kemunculan Dinasti
Al-Murabitun yang berawal dari suatu gerakan keagamaan juga mendorong kemajuan
dalam bidang ilmu agama.
Sejumlah sumber sejarah
menyebutkan bahwa kejayaan umat Islam pada masa itu terutama dicapai dalam
bidang ilmu pemgetahuan. Para ahli sejarah menyebutkan pada masa pemerintahan
Dinasti Al-Murabhitun berbagai ilmu pengetahuan dikembangkan oleh kaum muslimin
dari berbagai aspek, seperti ilmu bahasa, kedokteran, pertanian, seni,
geografi, astronomi dan ilmu filsafat yang mendapatkan banyak kritik dari para
ulama pada masa itu.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah
dissini kami memiliki beberapa permasalahan yaitu :
1.
Bagaimana asal mula
berdirinya Dinasti Murabithun ?
2. Bagaimana sejarah kejayaan
dan kemunduran Dinasti Al-Murabithun ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asal Mula
Berdirinya Dinasti Murabithun
Murabithun
atau Al-Murawiyah (448-541/1056-1147), merupakan salah satu Dinasti Islam yang
berkuasa di Maghrib. Nama Al-Murabithun berkaitan dengan nama tempat tinggal
mereka (ribath).[1] Murabithun (ribath)
sejenis benteng pertahanan Islam yang berada di sekitar masjid. Masjid
mempunyai multifungsi sebagai tempat ibadah, penyebaran dakwah sekaligus
sebagai benteng pertahanan. Anggota pertamanya berasal dari Lamtuna bagian dari
suku Sanhaja yang suka mengembara di padang Sahara. Salah satu kebiasaan mereka menggunakan cadar
yang menutupi wajah di bawah mata, kebiasaan ini dinamakan Mulatstsamun (para
pemakai cadar) yang kadang-kadang menjadi sebutan lain bagi kaum Murabithun.
Ibu kota
al-Murabithun ialah Marakesy yang didirikan oleh pemimpin mereka yang kedua,
Yusuf ibn Tasyfin, 454/ 1062. Mereka juga berjasa mengIslamkan penduduk pantai
barat Afrika, dan melintasi Sahara hingga ke Sudan di timur benua Afrika itu.
Mereka mengakui khilafah Abbasiyah dan menganut mazhab Maliki yang tersebar
luas di Afrika Utara. Akhirnya, al-Murabithun ditundukkan oleh al-Muwahhidun
yang telah menguat di Afrika Utara.
Pada abad ke sebelas pemimpin Sanhaja, Yahya
bin Ibrahim, melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Dan sekembalinya dari Arabia,
ia mengundang Abdullah bin Yasin seorang alim terkenal di Maroko, untuk membina
kaumnya dengan keagamaan yang baik, kemudian beliau dibantu oleh Yahya bin Umar
dan saudaranya Abu Bakar bin Umar. Perkumpulan ini berkembang dengan cepat, sehingga
dapat menghimpun sekitar 1000 orang pengikut.[2]
Di bawah
pimpinan Abdullah bin Yasin dan komando militer Yahya bin Umar mereka berhasil
memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke Wadi Dara, dan kerajaan Sijil Mast
yang dikuasai oleh Mas’ud bin Wanuddin. Ketika Yahya bin Umar meninggal dunia,
jabatannya diganti oleh saudaranya, Abu Bakar bin Umar, kemudian ia menaklukkan
daerah Sahara Maroko. Setelah diadakan penyerangan ke Maroko tengah dan selatan
selanjutnya menyerang suku Barghawata yang menganut paham bid’ah. Dalam
penyerangan ini Abdullah bin Yasin wafat (1059 M). Sejak saat itu Abu Bakar
memegang kekuasaan secara penuh dan ia berhasil mengembangkannya.
Abu
Bakar berhasil menaklukkan daerah Utara Atlas Tinggi dan akhirnya dapat
menduduki daerah Marakesy (Maroko). Kemudian ia mendapat berita bahwa Buluguan,
Raja Kala dari Bani Hammad mengadakan penyerangan ke Maghrib dengan melibatkan
kaum Sanhaja. Mendengar berita itu ia kembali ke Sanhaja untuk menegakkan
perdamaian. Setelah berhasil memadamkan, ia menyerahkan kekuasaanya kepada
Yusuf bin Tasyfin pada tahun 1061.[3]
Gerakan Al-Murabithah didirikan oleh suku
Lamtunahaaa, yakni kelompok suku nomade Barbar yang mendiami Gurun Sahara
antara Maroko bagian selatan, tepi sungai Sinegal hingga Singai Niger. Secara
kronologis, gerakan Al-Murabithun diawali ketika seorang pemimpin suku Lamtunah
bernama Yahya bin Ibrahim Al-Jaddali melakukan perjalanan haji ke tanah suci.
Akibat perjalanan itu, ia menyadari akan perlunya perbaikan dalam bidang agama
bagi rakyatnya. Dalam perjalanan pulang dari Mekah, di suatu tempat yang
bernama Naflis, ia bertemu dengan seorang guru sufi bernama Abdullah bin Yasin
al-Jazuli. Selanjutnya Yahya berhasil mengajak Ibnu Yasin untuk bersedia
mengajarkan agama yang benar kepada rakyatnya.[4]
Namun demikian, dakwah dan ajaran agama yang
disampaikan Ibnu Yasin kurang mendapat sambutan karena hanya diikuti oleh tujuh
atau delapan orang saja, dua orang diantaranya bernama Abu Bakar bin Umar. Oleh
sebab itu, Ibnu Yasin mengajak beberapa orang menuju sebuah pulau di Senegal,
dan disanalah ia bersama dengan para pengikutnya mendirikan ribbath. Dari
sinilah awal mula penamaan Al-Murabbithah, sedangkan para pengikutnya disebut
Al-Murabithun.
Kemajuan yang dicapai oleh Dinasti ini ialah
ketika gerakan itu dipimpin oleh Yusuf bin Tasyfin sejak tahun 453-498 H. yusuf
menjdi satu-satunya penguasa Al-Murabithah yang merupakan daulah Barbar pertama
yang mampu menguasai sebagian besar daratan Aafrika Utara bagian Barat.
Pada
tahun 1062 M, Yusuf bin Tasyfin mendirikan ibu kota di Maroko. Dia berhasil
menaklukkan Fez (1070 M) dan Tangier (1078 M). Pada tahun 1080-1082 M, ia
berhasil meluaskan wilayah sampai ke Al-Jazair. Dia mengangkat para pejabat
Al-Murabithun untuk menduduki jabatan Gubernur pada wilayah taklukannya,
sementara ia memerintah di Maroko.[5]
Yusuf bin Tasfin meninggalkan Afrika pada tahun 1086 M dan memperoleh
kemenangan besar atas Alfonso VI (Raja Castile Leon), dan Yusuf bin Tasfin
mendapat dukungan dari Muluk At-Thawa’if dalam pertempuran di Zallaqah. Ketika
Yusuf bin Tasfin meninggal dunia, ia mewariskan kepada anaknya, Abu Yusuf bin
Tasyfin. Warisan itu berupa kerajaan yang luas dan besar terdiri dari
negeri-negeri Maghrib, bagian Afrika dan Spanyol. Ali ibn Yusuf melanjutkan
politik pendahulunya dan berhasil mengalahkan anak Alfonso VI (1108 M).
Kemudian ia ke Andalusia merampas Talavera Dela Rein.
Lambat
laun Dinasti Al- Murabithun mengalami kemunduran dalam memperluas wilayah.
Kemudian Ali mengalami kekalahan pertempuran di Cuhera (1129 M). kemudian ia
mengangkat anaknya Tasyfin bin Ali menjadi Gubernur Granada dan Almeria. Hal
ini dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan moral kaum Murabithun untuk
mempertahankan serangan dari raja Alfonso VII. Masa terakhir Dinasti
Al-Murabithun tatkala dikalahkan oleh Dinasti Muwahhidun yang dipimpin oleh
Abdul Mun’im. Dinasti Muwahhidun menaklukkan Maroko pada tahun 1146-1147 M yang
ditandai dengan terbunuhnya penguasa Al-Murabithun yang terakhir, Ishak bin
Ali.[6]
Dinasti
Al- Murabithun memegang kekuasan selama 90 tahun, dengan enam orang penguasa
yaitu: Abu Bakar bin Umar, Yusuf bin Tasyfin, Ali bin Yusuf, Tasyfin
bin Ali, Ibrahim bin Tasfin, Ishak bin Ali. Penguasa-penguasa di Afrika
Utara ini menjadi pendukung para penulis, filosofis, para penyair, dan arsitektur
bangsa Spanyol. Masjid agung di Themsen dibangun tahun 1136. Memperbaiki masjid
Qairuwan menurut desain Spanyol, dan membangun kota Maroko menjadi ibu kota
kerajaan dan pusat keagamaan. Daulah Murabithun inilah yang pertama membuat
dinar memakai huruf Arab dengan tulisan Amirul Mukminin dibagian depan
mencontoh uang Abbasiyah dan bertuliskan kalimat iman dibagian belakang.
Pembuatan uang ini dicontoh oleh Alfonso VIII dengan kalimat Amir
al-Qatuliqun (Pemimpin Katolik) di bagian depan dan Amam al-Bi’ah
Almasihiyah (pemimpin gereja Kristen) pada bagian belakang.
B.
Masa kejayaan Dinasti Al-Murabithun
Dinasti Murabithun mengalami kemajuan ketika
berada di bawah kepemimpinan Yusuf bin Tasyfin (1061-1106 M).[7]
Ia memperluas kekuasaannya ke Fes, kemudian ke Tlemsan dan Aljazair, hingga
mencapai pegunungan Kabyles. Prestasi ini menunjukkan bahwa murabithun
merupakan dinasti suku Barbar yang pertama kali berhasil menguasai sebagian
besar wilayah Afrika Utara bagian barat.
Atas pestasi itu Yusuf bin Tasyfin diminta
bantuan oleh al-Mu’tamid, penguasa bani Abbas di Andalusia yang sedang terancam
oleh pasukan Kristen yang dipimpin oleh raja alfonso VI dari kerajaan castilia.
Dalam pertempuran hebat yang terjadi di Zallaqah pada 23 Oktober
1086 M, pasukan tentara Islam (sekitar 20.000 orang)
itu memukul mundur pasukan Castilia, dan memperoleh
kemenangan besar atas Alfonso VI (Raja Castile Leon). Merasa berpengalaman dan berhasil
menghadapi musuh di Eropa, Yusuf bin Tasyfin dengan pasukannya kembali ke Eropa
lagi pada tahun 1090 M. Mereka menguasai Granada, Sevilla dan kota-kota penting
lainnya. Dengan demikian, Yusuf bin Tasyfin berhasil menguasai wilayah kerajaan
muslim di Eropa, kecuali Toledo.
Kedatangannya yang kedua kali ke andalusia
menyadarkan Yusuf bin tasyfin bahwa kelemahan politik dan keruntuhan moral
rakyat al-Mu’tamid,mengharuskan murabithun menguasai andalusia. Yusuf kemudian
meminta para ulama di Granada dan Malaga untuk mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa para penguasa Muslim di Andalusia tidak cakap dalam
menjalankan pemerintahan karena telah menyeleweng dari ajaran al-Qur’an. Fatwa
tersebut ternyata mendapat dukungan dari para ulama timur, termasuk ulama
terkenal yang bernama al-Ghozali. Fatwa tersebut dijadikan dasar oleh Yusuf
untuk menguasai Andalusia dan memerangi para penguasa yang tidak bersedia
wilayahnya dikuasai Murabithun. Ternyata tekad Yusuf tidak hanya menghapuskan
kekuasaan kristen dan raja-raja kecil di Spanyol, tetapi dia bermaksud agar
Spanyol menjadi bagian dari kekuasaan Murabithun di daratan Afrika Utara.[8]
Bersamaan dengan penaklukan di Aledo, pada
1090 Granada dapat dikuasai tanpa peperangan. Kemudian pada tahun berikutnya
Cordova jatuh ketangan Yusuf dan menjadikannya ibu kota kedua di samping Maroko
di Afrika Utara, selanjutnya Yusuf menaklukkan seluruh wilayah di Spanyol
Selatan. Dari sana ia terus ke wilayah Spanyol utara hingga pada akhirnya pada tahun
1094 kota Badajoz dapat dikuasainya. Pada 1095 kota Seville dikuasainya bahkan
al-Mu’tamid ibn Abbad ditangkap, kemudian dibuang ke Afrika Utara. Upaya
penaklukan tidak berhenti disana, tetapi terus dilakukan denga kemenangan demi
kemenangan hingga pada 1102 Valencia dapat direbut. Selanjutnya pada 1107,
Saragossa pun dikuasai Yusuf.
Kegemilangan Yusuf tersebut tidak brlangsung
lama, karena pada tahun 1107 M, dia wafat. Dia kemudian mewariskan
kekuasaannya kepada putranya yang bernama Ali ibn Yusuf berupa imperium yang
sangat luas, mulai dari wilayah Magrib, sebagian Afrika Utara, hingga Spanyol
islam yang membentang ke utara sampai ke Praha. Ali tidak secakap ayahnya dalam
menjalankan pemerintahannya. Kendati demikian, Ali sering pula memimpin pasukannya
berjihad melawan orang-orang Kristen yang belum dikuasai oleh para
pendahulunya. Beberapa daerah yang dikuasi kristen dapat direbutnya. Selain itu
masa pemerintahan Ali diketahui banyak menghasilkan beberapa bangunan megah.
Para arsitek dan pekerja bangunan dari Andalusia berdatangan ke Marrakesh.
Mereka membuat rencana bangunan dan mengajarkan teknik-teknik bangunan dengan
memasukkan konsep dekorasi dan aksesori bangunan bergaya Mesir yang dipadukan
dengan gaya Irak.
Disinilah mulai bermunculan bangunan-bangunan
baru yang cukup megah dan cukup artistik, seperti istana di Marrakesh, Dar
al-Hajar, Masjid Ja’o di Tilimsan, Masjid Qayrawan di Fez, Masjid Agung
al-Jeria serta bangunan-bangunan lainnya yang saat itu dapat dikatakan sebagai
keagungan bangsa Barbar hasil peninggalan Murabithun. Namun kini semuanya itu
tinggal puing-puing saja karena telah hancur dimakan zaman dan sebagainya
karena serangan musuh.
C.
Masa kemunduran
Dinasti Murabhitun
Menurut catatan sejarah, pemimpin dan amir
murabithun berjumlah enam orang. Dari enam orang itu, empat yang pertama
berhasil mengantarkan dinasti itu berkembang dan mengalami kemajuan. Mereka
adalah Abdullah bin Yasin (1056-1059), Abu Bakar bin Umar (1059-1061), Yusuf
bin Tasfin (1061-1107), Ali bin Yusuf (1107-1143), sedangkan dua orang amir
berikutnya Ibrahim bin Tasyfin (1143-1145), dan Ishak bin tasyfin (1145-1147)
tidak mampu mempertahankan kemajuan murabithun.
Sebenarnya tanda-tanda kemunduran murabithun
mulai tampak sejak kepemimpinan Ali bin Yusuf karena ia lebih berminat
dalam bidang keagamaan sehingga pada masanya para ulama memperoleh kedudukan
tinggi dan sangat berpengaruh pada pemerintahan. Oleh karena itu tidak
mengherankan apabila tokoh-tokoh agama dimasa itu bersikap keras terhadap
penduduk yan bukan beragama islam. Lebih dari itu orang-orang Yahudi di
Andalusia dipaksa membayar pajak yang cukup tinggi dengan dalih agar mereka
dapat mejalankan agamanya secara bebas. Sementara itu, mereka yang kurang mampu
harus meninggalkan tempat tinggalnya.[9]
Ali sebagai pemimpin pemerintahan mulai tidak
memperhatikan urusan negara dan pemerintahan. Dia mulai berpuasa pada siang
hari dan pada malam harinya terus bermujahadah. Akibat dari sikapnya yang tidak
peduli ini, ditambah sikapnya yang menampakkan kezuhudan, maka ia terjerambah
kedalam pengaruh tokoh-tokoh fiqh saat itu, sehingga keberadaannya tidak lebih
dari sekedar boneka mainan di tangan mereka. Kondisi ini diperparah dengan
adanya kecenderungan para fuqaha’ yang mengkafirkan orang lain dan menumpuk
harta kekayaan. Dalam hal tindakan pengkafiran ini, para fuqaha’ sampai berani
mengkafirkan al-Ghazali. Yang lebih ekstrim lagi mereka mengeluarkan fatwa agar
kitab-kitab karya al-Ghazali, khususnya Ihya’ Ulum al-Din, dibakar dan tidak
boleh ada yang tersisa dikalangan kaum muslim. Tindakan tersebut didasarkan
pada suatu anggapan bahwa dalam kitab tersebut sebagian besar membahas ilmu
kalam. Atas dasar itu, para pejabat negara pemegang administrasi pemerintahan
lebih diarahkan agar dalam mengambil kebijaksanaan harus selalu berlandaskan
fatwa-fatwa fuqaha’.[10]
Dalam kondisi yang demikian buruk, pada 1118 kota saragossa jatuh
ketangan Alfonso, raja Aragon. Raja ini memperluas pengaruhnya sampai ke
Spanyol bagian selatan dengan melakukan ekspedisi militer pada 1125-1126.
Ketika Ali bin Yusuf meninggal dunia pada 1143, kekuasaan diwariskan kepada
putranya Ibrahim bin Tasyfin. Ibrahim pun sama seperti ayahnya kurang mempunyai
kecakapan dalam menjalankan pemerintahan.
Pada masa pemerintahan Ibrahim, telah terjadi
pemberontaka sebanyak dua kali, yakni pada 1144 dan 1145. Pada tahun itu pula
Ibrahim meninggal dunia. Sepeninggalan Ibrahim, kepemimpinan diwariskan kepada
saudaranya yang bernama Ishak bin Tasyfin, bersamaan dengan itu muncul gerakan
Muwahhidun yang berhasil merebut kota Marrakesh dari kekuasaan Murabithun pada
1146. Setahun kemudian yakni pada tahun 1147 gerakan Muwahhidun berhasil
melumpuhkan kekuasaan Murabithun, sekaligus membunuh Ishak bin Tasyfin. Peristiwa
tersebut menandai berakhirnya kekuasaan Murabithun di Afrika Utara dan
digantikan dinasti Muwahhidun.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Murabithun atau Al-Murawiyah (448-541/1056-1147), merupakan salah
satu Dinasti Islam yang berkuasa di Maghrib. Ibu kota al-Murabithun ialah
Marakesy yang didirikan oleh pemimpin mereka yang kedua, Yusuf ibn Tasyfin,
454/ 1062. Dinasti Al-Murabhitun mengalami masa kejayaan ketika berada di bawah kepemimpinan Yusuf bin
Tasyfin (1061-1106 M). Ia memperluas kekuasaannya hingga mencapai pegunungan Kabyles. Prestasi
ini menunjukkan bahwa Al-Murabithun merupakan dinasti suku Barbar yang
pertama kali berhasil menguasai sebagian besar wilayah Afrika Utara bagian
barat. Namun kemunduran juga menimpa Dinasti Al-Murabhitun pada saat Ali bin Yusuf
mulai berminat
dalam bidang keagamaan sehingga pada masanya para ulama memperoleh kedudukan
tinggi dan sangat berpengaruh pada pemerintahan
DAFTAR PUSTAKA
Azra.
Azyumardi. 2001, Ensiklopedi Islam jilid 3, jakarta : Ichtia Baru Van Hoeve
Nasution,
Harun. 2002, Enslikopedi Islam Indonesia jilid 2, Jakarta : Djambatan
Thohir,
Ajid. 2004, Perkembangan Peradaban
dikawasan Dunia Islam, Jakarta :
Raja Grafindo Persada
[1]Azyumardi Azra,
Insiklopedi Islam jilid 3, (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeva, 2001), hlm
: 299
[2]
Harun Nasution,
Insiklopedi Islam Indonesia jilid 2, (Jakarta : Djambatan, 2002), hlm 791
[3]
Azyumardi Azra,
Insiklopedi Islam jilid 3, hlm : 300
[4] Ajid Thohir, Perkembangan
Peradaban dikawasan Dunia Islam, (Jakarta
: Raja Grfindo Persada, 2004 ), hlm :
94
[5] Azyumardi
Azra, Insiklopedi Islam jilid 3, hlm : 300
[6] Ibid, hlm :300
[7] Ajid Thohir, Perkembangan
Peradaban dikawasan Dunia Islam, hlm
: 97
[8] Ajid Thohir, Perkembangan
Peradaban dikawasan Dunia Islam, hlm
: 99
[9]
Ajid Thohir, Perkembangan
Peradaban dikawasan Dunia Islam, hlm
: 102
[10] Ibid, hlm :
103
BAB I
PENDAHULUAN
Sudah
menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu Negara pun yang dapat memenuhi
kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam
Negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antar Negara
adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya
adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli
dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai
jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar
atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di
tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya
sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya
kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu
ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Letter Of Credit
Secara definitif, yang
dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang
diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.[1]
Pengertian secara umum
L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of Credit
merupakan instrumen keuangan atau dokumen yang umumya diterbitkan oleh suatu
bank dan menjamin pembayaran wesel pelanggan bank sampai suatu jumlah yang
dinyatakan dalam suatu periode yang telah ditentukan. L/C menggantikan kredit
pembeli dengan kredit bank dan meniadakan resiko penjual.[2]
Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan
beberapa akad, yaitu:[3]
1.
Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C
Impor adalah:
a) Wakalah
bil Ujrah;
b) Wakalah
bil Ujrah dengan Qard;
c) Murabahah;
d) Salam
atau Istishna dan Murabahah;
e) Wakalah
bil Ujrah dan MUdharabah;
f) Musyarakah;
dan
g) Wakalah
bil Ujrah dan Hawalah.
2.
Pembiayaan L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor
adalah:
a) Wakalah
bil Ujrah;
b) Wakalah
bil Ujrah dan Qardh;
c) Wakalah
bil Ujrah dan Mudharabah;
d) Musyarakah;
dan
e) Ba’I
dan Wakalah.
Dalam
menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis yang perlu dilakukan
adalah sebagai berikut:[4]
a. Mengidentifikasi
kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
b. Jika
nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah
mengidentifikasi apakah nasabah memiliki
dana atau tidak.
c. Jika
nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad Mudharabah
atau Murabahah.
d. Jika
nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah
nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah
cukup, Bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana
nasbah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan
Qardh atau Musyarakah atau Murabahah.
e. Jika
nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi
apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
f. Jika
nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh Bank Islam adalah
akad Mudharabah atau Murabahah.
g.
Jika nasbah memiliki dana, langkah
selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stok atau bukan. Jika ready stok, akad yang dapat digunakan
adalah Ba’I dan Wakalah. Namun, jika bukan ready
stok, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut
termasuk goods in process atau bukan.
Jika goods in process, akad yang
dapat digunakan adalah Mudharabah. Jika bukan goods in process, maka Bank Islam tidak layak membeikan pembiayaan.
h.
Jika nasabah memiliki dana, langkah
selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dilmiliki nasbah tersebut
cukup atau tidak. Jika dana yang nasabah miliki cukup, Bank Islam dapat
menggunakan akadWakalh bil Ujrah. Namun, jika dana yang nasbah miliki tidak
cukup, akad yang dapat digunakanadalah Wakalah bi Ujrah dan Qardh atau
Musyarakah.
Di dalam Letter of Credit terdapat dua hal pokok
yang harus dipahami, yaitu :
a. Bank
hanya berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang. Hal ini berarti
bahwa bank hanya berkewajiban untuk membayar berdasarkan dokumen-dokumen yang
secara fisik sesuai dengan yang diminta di dalam L/C. Bank tidak bertanggung
jawab mengenai uraian, jumlah, kualitas, nilai, kondisi dan keberadaan barang
secara fisik yang berhubungan dengan dokumen-dokumen tersebut.
b. L/C
merupakan kontrak atau perikatan terpisah dan independen dari sale contract.
Sales contract merupakan perikatan antara buyer dan seller, yang menggambarkan
kewajiban masing-masing. Bank tidak perlu memperhatikan apakah kedua belah
pihak memenuhi persyaratn kontrak atau tidak. Bank akan membayar semata-semata
tergantung apakah persyaratan L/C telah terpenuhi oleh seller (beneficiary)[5]
atau belum.
B.
Unsur-Unsur
Letter of Credit
Dalam
L/C terdapat beberapa unsure pokok, antara lain : [6]
1. Credit
Substitution (substitusi kredit). L/C diterbitkan oleh opening bank atas
permintaan applicant dan L/C merupakan jaminan pembayaran dari opening bank
kepada beneficiary. Sehingga dengan L/C tersebut opening bank menggantikan atau
mensubstitusikan kredibilitas applicant[7]
dengan kredibilitas bank yan bersangkutan.
2. Jaminan
bank untuk membiayai (promise to pay).
3. Syarat-syarat
tertentu (term dan condition). L/C merupakan jaminan pembayaran bersyarat
(conditional guarantiee) dalam arti pembayaran dilakukan sepanjang beneficiary
telah memenuhi persyaratn dalam L/C (term dan condition).
4. Parties
(pihak-pihak yang terlibat). Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C
adalah applicant (importir), opening bank (pembuka bank), dan beneficiary
(eksportir).
5. Waktu
(time).
C.
Syarat-syarat
Letter Of Credit
Letter of credit yang
dibyka oleh suatu bank harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:[8]
1. Menyebutkan
nama dan alamt penerima (eksportir) dan pemohon (ilportir) dengan jelas.
2. Menyebutkan
masa berlakunya letter of credit.
3. Mencantumkan
nama bank penerus (advising bank) yang dituju.
4. Mencantumkan
dengan tegas jenis letter of credit.
5. Uraian
tentang barang harus jelas dan tegas.
6. Ketentuan-ketentuan
atau syarat-syarat dalam letter of credit harus jelas dan tidak berbelit-belit
dan tidak mensyaratkan hal-hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh penerima (beneficiary).
7. Menyatakan
behwa letter of credit tunduk pada Unifom Costums and Practice for Documentary
Credit (UCPDC) dengan mencantumkan klausal yang berbunyi “This subject to
Uniform Costums and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC
Publication 500”.
Jelaslah bahwa
persyaratan-persyaratan umum umum sebagaimana diuraikan di atas hars dipenuhi dalam
setiap pembukaan letter of credit oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
terutama pihak bank.
Secar umum dapat dikemukakan bahwa prosedur
penerbitan atau pembukaan letter of credit oleh para pihak adalah sebagai
berikut :
1. Penyusunan
kontrak antara importir dan eksportir yang antara lain tentang kesepakat jual
beli.
2. Importir
mrminta pihak bank (issuing bank) untuk membukakan letter of credit atas nama
eksportir berdasarkan persyaratn dan kondisi tertentu yang dicantumkan dalam
letter of credit.
3. Issuing
bank mengirimkan letter of credit ke advising bank (bank yang menerima perintah
dari issuing bank) yang tercantum dalam letter of credit.
Adapun mengenai
data-data yang harus dicantumkan dalam formulir aplikasi letter of credit
adalah sebagai berikut:
a. Nama
dan alamat eksportir (beneficiary).
b. Nama
dan alamat pembeli atau pemohon (importir).
c. Nilai
letter of credit yang dibuka dengan shipping term yang telah disetujui
(FOB/CIF/C&F).
d. Jenis
letter of credit.
e. Syarat
pembayaran.
f. Uraian
barang.
g. Dokumen-dokumen
yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya.
h. Masa
berlakunya letter of credit dengan menetapkan tanggal berakhirnya.
i.
Tanggal pengapalan terakhir.
j.
Pelabuhan bongkar maut.
k. Persyaratn
barang yang harus dikirim oleh eksportir.
l.
Ketentuan-ketentuan khusus yang diperlukan.
m. Cara
penyampaian leter of credit lewat surat atau teleks, dan sebagainya.
D.
Jenis-Jenis
L/C
Adapun
jenis-jenis L/C antara lain:[9]
1. Revocable
L/C.
Yaitu
L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembuka (opening bank) tanpa penberitahuan
terlabih dahulu kepada beneficiary.
2. Irrevocable
L/C.
Yaitu
L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak
yang terlibat.
3. Sight
L/C.
Merupakan
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh
eksportir kepada advise bank.
4. Usance
L/C.
Merupakan
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya
1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setalah penunjukan dokumen.
5. Restricted
L/C.
Yaitu
L/C yang penbayarannya penerusan L/C hanya batasi kepada bank-bank tertentu
yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted
L/C.
Adalah L/C yang
membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
7. Red
clause L/C.
Merupakan
L/C dimana bank pembuka L/C member kuasa kepada bank pembayar untuk membayar
uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokmen.
8. Transferable
L/C.
Merupakan
L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh
niali L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9. Revolving
L/C.
Yaitu L/c yang
dapat dilakukan secara berulang-ulang.
Selain jenis-jenis L/C,
maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelasaian
L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan
meliputi:[10]
a) Bill
of lading (B/L) atau konosemen.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1) Bukti
tanda pengiriman.
2) Bukti
kontrak pengangkutan dan penyerahan barang.
3) Bukti
pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
b) Faktur
(invoice).
Merupakan daftar perincian harga
dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai
tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
c) Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan
menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir
apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
d) Daftar
pengepakan (packing list).
Merupakan daftar uraian
barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
e) Certificate
of origin.
Merupakan surat keterangan asal
barang yang diekspor.
f) Certifate
of inspection.
E.
Keuntungan
dan Kelemahan Letter of Credit
Dengan menggunakan
sistem pembayaran Letter of Credit, terdapat beberapa keuntungan dan kelemahan
baik bagi importir maupun eksportir.[11]
1. Keuntungan
Letter of Credit.
a. Bagi
impotir.
1) Dapat
menetukan jenis-jenis dokumen.
2) Dapat
menentukan tanggal pengapalan barang.
3) Dapat
meminta fasilitas kredit.
4) Lebih
efesien dan aman.
b. Bagi
eksportir.
1) Kecepatan
dan keamanan pembayaran.
2) Terhindar
dari pembatalan L/C secara sepihak.
3) Dapat
meminta tambahan jamina dari bank lain.
4) Terhindar
dari resiko transfe-transfer risk.
5) Penguasaan
dokumen dan barang.
6) Dapat
meminta fasilitas kredit.
7) Lebih
efesien.
2. Kelemahan
Letter of Credit.
a. Memerlukan
biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya. Importir
harus mengeluarkan biaya untuk profesi pembukaan L/C, biaya telekomonikasi,
pemeriksaan dokumen dan lain-lain.
b. Pembatalan
L/C sulit dilakukan.
c. Resiko
unplaid, dimana eksportir menanggung resiko dilolaknya pembayaran oleh bank
apabila dolumen yang diserahkan mengandung penyimpangan atau discrepancies
terhadap syarat-syarat L/C.
d. Tidak
ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak.
e.
Risiko
transfer dan risiko politik dari negara importir. Apabila eksportir menerima
L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi dan L/C tersebut tidak
dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir tersebut akan menerima
risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena ditutupnya issuing bank.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
transaksi perdagangan baik di dalam maupun luar Negeri, terjadi hubungan jual
beli antar penjual dan pembali. Untuk kelancaran transaksi perdagangan tersebut
diperlukan adanya suatu kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dengan
tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Letter
of credit atau L/C Dalam Negeri maupun Letter of Credit Luar Negeri merupakan
salah satu bentuk jasa bank yang bertujuan untuk memperlancar transaksi
perdagangan atau jual beli barang dari stu tempat ke tempat lainnya, baik yang
bersifat lokal maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah,
Hukum Perbankan Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.
Karim, Abdurrahman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2010.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2010.
Sumardji, Kamus Lengkap Ekonomi, Wacana Instrumen:
2006.
http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.

[1]
Abdurrahman A.Karim, S.E., MBA., M.A.E.P., Bank
Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 252-254.
[2]
Kasmir, SE., MM., Majeman Perbankan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010,
hlm. 129-132.
[3]
Drs. Sumadji P, Kamus Lengkap Ekonomi,
Wacana Instrumen, 2006, hlm. 434.
[4]
Abdurrahman, ibid. hlm.253-254.
[5]
Nama dan alamat lengkap dari penerima L/C atau eksportir.
[6]
Hermansyah, SH., M. Hum., Hukum Perbankan
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 95.
[7]
Nama dan alamat lengkap dari pengirim L/C atau importir.
[8]
Hermansyah, ibid, hal. 96.
[9]
Kamir, ibid. hlm. 130-131.
[10]
Ibid, hlm. 131.
[11]
http://nazihul.blogspot.com/2012/01/makalah-letter-of-credit.html.
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

